{"id":4789,"date":"2021-05-10T10:49:18","date_gmt":"2021-05-10T10:49:18","guid":{"rendered":"https:\/\/math.sci.unhas.ac.id\/peraturan-tentang-pengakuan-kredit\/"},"modified":"2026-04-28T02:07:28","modified_gmt":"2026-04-28T02:07:28","slug":"peraturan-tentang-pengakuan-kredit","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/math.sci.unhas.ac.id\/id\/peraturan-tentang-pengakuan-kredit\/","title":{"rendered":"Peraturan tentang Pengakuan Kredit"},"content":{"rendered":"<h1>Penjelasan tambahan mengenai pengakuan kredit yang diperoleh di perguruan tinggi lain<\/h1>\n<p>Berkenaan dengan mobilitas mahasiswa, pemerintah baru-baru ini (pada tahun 2020) meluncurkan sebuah program yang dapat meningkatkan mobilitas mahasiswa. Program tersebut bernama Merdeka Belajar &#8211; Kampus Merdeka (MBKM). Melalui program ini, mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan dan magang di universitas dan lembaga lain. Berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (MoRTHE) Nomor 74 Tahun 2021, pengakuan kredit pembelajaran untuk Program MBKM dirancang untuk memfasilitasi mobilitas pembelajaran antarlembaga dalam periode studi jangka pendek. Panduan ini mengatur pengakuan kredit semester bagi mahasiswa yang melakukan pembelajaran di luar program atau lembaga pendidikan tinggi. Program ini dikelola secara terpusat oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (MoRTHE) atau oleh universitas dan disahkan oleh MoRTHE. Terdapat 9 (sembilan) Program Merdeka Belajar, termasuk Program Beasiswa Mobilitas Mahasiswa Internasional Indonesia.<\/p>\n<p>Untuk memfasilitasi pengakuan kredit, syarat-syarat berikut perlu dipertimbangkan<\/p>\n<ol>\n<li><strong>Perjanjian Pembelajaran<br \/>\n<\/strong>Berdasarkan peraturan MoRTHE, terdapat 9 (sembilan) skema mobilitas yang menjadi acuan bagi skema mobilitas yang disepakati dalam program bersama ini. Perjanjian Pembelajaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada mahasiswa bahwa kredit yang diperoleh di institusi mitra akan secara otomatis diakui jika peraturan yang disepakati dipatuhi dan semua persyaratan terpenuhi. Aturan tersebut dapat dilihat pada Buku Panduan ILIC dari MoRTHE 2020 dan Keputusan MoRTHE Nomor 74 Tahun 2021.<br \/>\n(<a href=\"https:\/\/akademik.unhas.ac.id\/storage\/dokumen\/dokumen-1620606210-Salinan%20Kepmen%20Nomor%2074%20P%202021%20tentang%20Pengakuan%20Satuan%20Kredit%20Semester%20Pembelajaran%20Program%20Kampus%20Merdeka.pdf\">https:\/\/akademik.unhas.ac.id\/storage\/dokumen\/dokumen-1620606210-Salinan%20Kepmen%20Nomor%2074%20P%202021%20tentang%20Pengakuan%20Satuan%20Kredit%20Semester%20Pembelajaran%20Program%20Kampus%20Merdeka.pdf<\/a>).<\/li>\n<li><strong>Peraturan dan ketentuan institusi<br \/>\n<\/strong>Setiap universitas yang berpartisipasi dalam program bersama telah menyediakan deskripsi kurikulum program studinya, termasuk hasil pembelajaran, SKS, metode pembelajaran dan pengajaran, serta metode penilaian, beserta katalog mata kuliah yang ditawarkan secara daring. Universitas juga menjamin bahwa mahasiswa yang mengambil kredit dari luar tidak perlu mengerjakan tugas tambahan atau mengikuti ujian. Di Universitas Hasanuddin, panduan tentang cara memfasilitasi pembelajaran di luar program studi, panduan konversi nilai, serta panduan penyetaraan kredit dan nilai, dapat dilihat dalam Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 5\/UN4\/2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Program Studi pada Program Sarjana Universitas Hasanuddin<br \/>\n(<a href=\"https:\/\/akademik.unhas.ac.id\/storage\/dokumen\/dokumen-1620548753-passkey_PERATURAN%20REKTOR%20PENYELENGGARAAN%20PEMBELAJARAN%20DI%20LUAR%20PRODI-FIX.pdf\">https:\/\/akademik.unhas.ac.id\/storage\/dokumen\/dokumen-1620548753-passkey_PERATURAN%20REKTOR%20PENYELENGGARAAN%20PEMBELAJARAN%20DI%20LUAR%20PRODI-FIX.pdf<\/a>),<br \/>\nGuide Book for Implementation of Learning Outside The Study Program in Hasanuddin University Undergraduate Program. (<a href=\"https:\/\/drive.google.com\/file\/d\/14Z120wBfmwmXwom32BQd0FPQ8XZzm9yO\/view\">https:\/\/drive.google.com\/file\/d\/14Z120wBfmwmXwom32BQd0FPQ8XZzm9yO\/view<\/a>), credit transfer guide Universitas Hasanuddin<br \/>\n(<a href=\"https:\/\/akademik.unhas.ac.id\/storage\/dokumen\/dokumen-1620648032-passkey_Credit%20Transfer%20UNHAS.pdf\">https:\/\/akademik.unhas.ac.id\/storage\/dokumen\/dokumen-1620648032-passkey_Credit%20Transfer%20UNHAS.pdf<\/a>, and Independent Student Exchange Standard Operational Guide (<a href=\"https:\/\/akademik.unhas.ac.id\/storage\/dokumen\/dokumen-1619424078-Passkey-POB-Pertukaran-Mahasiswa-Merdeka.pdf\">https:\/\/akademik.unhas.ac.id\/storage\/dokumen\/dokumen-1619424078-Passkey-POB-Pertukaran-Mahasiswa-Merdeka.pdf<\/a>).<\/li>\n<li><strong>Integrasi mobilitas kredit ke dalam program studi<br \/>\n<\/strong>Jauh sebelum munculnya program pembelajaran mandiri, transfer kredit telah dilakukan jika seorang mahasiswa pindah dari satu perguruan tinggi ke perguruan tinggi lain. Transfer kredit dilakukan secara manual dengan menyamakan mata kuliah yang diajarkan di perguruan tinggi lain dengan mata kuliah di perguruan tinggi tujuan, dengan pertimbangan bahwa kedua mata kuliah tersebut dianggap setara dalam hal jumlah kredit dan memiliki hasil belajar yang serupa. Namun, dengan adanya program pembelajaran mandiri, BPM harus menyiapkan sistem transfer kredit agar dapat diterapkan kapan saja. Dengan kurikulum saat ini, proses yang harus dilakukan adalah dengan menggunakan proses manual seperti yang telah dilakukan sebelumnya. Di masa mendatang, BPM akan menyiapkan struktur mobilitas kredit dalam kurikulum yang memfasilitasi mekanisme pengakuan dalam kurikulum baru yang akan dibahas pada tahun 2022.<\/li>\n<\/ol>\n<p><em>Source: <a href=\"https:\/\/akademik.unhas.ac.id\/home\/dokumen\/2\">https:\/\/akademik.unhas.ac.id\/home\/dokumen\/2<\/a><\/em><\/p>\n<p>SIPAKAMASE: Sistem Pengakuan Kompetensi Akademik Mahasiswa Secara Elektronik<\/p>\n<p>SIPAKAMASE, atau Sistem Pengakuan Kompetensi Akademik Mahasiswa Secara Elektronik, adalah platform elektronik terintegrasi yang dikembangkan untuk mendukung pengakuan kompetensi akademik mahasiswa di Universitas Hasanuddin. Sistem ini memfasilitasi dokumentasi, verifikasi, penilaian, dan konversi aktivitas mahasiswa menjadi kredit akademik yang diakui, khususnya untuk aktivitas yang terkait dengan skema pembelajaran berbasis MKPK dan MBKM. SIPAKAMASE dapat diakses melalui ekosistem akademik Universitas Hasanuddin, termasuk sistem otentikasi berbasis SSO\/NeoSia, sehingga memastikan bahwa pengakuan aktivitas mahasiswa dikelola secara terintegrasi dan akuntabel.<\/p>\n<p>Melalui SIPAKAMASE, mahasiswa dapat mencatat aktivitas pembelajaran akademik dan non-kelas, memantau status pengajuan mereka, mengunggah bukti pendukung, dan mengikuti proses konversi ke mata kuliah yang memenuhi syarat. Sistem ini menyediakan dua mekanisme pencatatan aktivitas utama: Rekognisi Kegiatan Lampau (RKL), yang ditujukan untuk aktivitas yang dilakukan pada semester sebelumnya, dan aktivitas yang direncanakan, yang terkait dengan mata kuliah yang diprogramkan pada semester berjalan. Dalam skema kegiatan yang direncanakan, mahasiswa disarankan untuk berkonsultasi dengan Penasihat Akademik mereka sebelum melakukan kegiatan untuk memastikan keselarasan antara kegiatan yang dipilih dan mata kuliah yang diprogramkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS).<\/p>\n<p>Proses pengakuan di SIPAKAMASE dirancang untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang diajukan oleh mahasiswa didukung oleh dokumentasi yang tepat dan diverifikasi oleh personel akademik yang berwenang. Mahasiswa diharuskan untuk memasukkan detail kegiatan, termasuk semester pelaksanaan, jenis kegiatan, judul, deskripsi, status keanggotaan, informasi pengawas, dan bukti pendukung. Setelah semua kegiatan dan bukti telah diselesaikan dan disetujui, mahasiswa dapat menyelesaikan catatan kegiatan. Kegiatan yang telah diselesaikan tidak dapat dimodifikasi dan akan dipindahkan ke menu riwayat kegiatan, memastikan integritas dan keterlacakan data.<\/p>\n<p>SIPAKAMASE juga menyediakan akses terstruktur untuk dosen, Penasihat Akademik, Kepala Program Studi, dan verifikator. Dosen yang bertindak sebagai pengawas kegiatan bertanggung jawab untuk memverifikasi bukti mahasiswa, memberikan status verifikasi, memberikan umpan balik opsional, dan menilai pencapaian mahasiswa berdasarkan rubrik yang tersedia. Untuk kegiatan MBKM, proses penilaian dapat melibatkan baik pengawas universitas maupun mitra eksternal, dengan nilai akhir dihitung berdasarkan komposisi penilaian yang disediakan dalam sistem.<\/p>\n<p>Pada tingkat program, SIPAKAMASE memungkinkan Kepala Program Studi untuk menugaskan verifikator, menunjuk pengawas kegiatan, memantau kegiatan mahasiswa, menyinkronkan data mahasiswa dengan NeoSia, dan mengelola pengiriman nilai yang diakui. Penasihat Akademik juga dapat memantau kemajuan mahasiswa bimbingannya, khususnya terkait dengan pencapaian kegiatan pembelajaran di luar program studi. Fitur ini mendukung pemantauan institusional terhadap partisipasi mahasiswa dan pengakuan kredit dengan cara yang lebih sistematis, transparan, dan terukur.<\/p>\n<p>Konversi kegiatan menjadi mata kuliah dan kredit dilakukan setelah kegiatan yang relevan telah diverifikasi dan mata kuliah yang sesuai telah diprogram dalam KRS (ECTS) mahasiswa. Proses pengiriman nilai ke NeoSia hanya dapat dilakukan ketika periode input nilai dibuka. Selain itu, SIPAKAMASE menyediakan mekanisme klaim nilai di mana mahasiswa dapat memberi tahu Kepala Program Studi untuk melanjutkan pengiriman nilai setelah mata kuliah yang diakui telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.<\/p>\n<p>Secara keseluruhan, SIPAKAMASE memperkuat tata kelola pengakuan kompetensi dengan mengintegrasikan dokumentasi aktivitas mahasiswa, verifikasi akademik, penilaian berbasis rubrik, konversi kredit, dan pengiriman nilai ke dalam satu platform elektronik. Sistem ini mendukung implementasi jalur pembelajaran yang fleksibel sambil mempertahankan akuntabilitas akademik, transparansi, dan keselarasan dengan struktur kurikulum program studi.<\/p>\n<p>Sumber: <a href=\"https:\/\/drive.google.com\/drive\/folders\/1m6cC1DZS05kB2RQT3fq84KZd8bWQRpmN?usp=drive_link\">File<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penjelasan tambahan mengenai pengakuan kredit yang diperoleh di perguruan tinggi lain Berkenaan dengan mobilitas mahasiswa, pemerintah baru-baru ini (pada tahun 2020) meluncurkan sebuah program yang dapat meningkatkan mobilitas mahasiswa. Program tersebut bernama Merdeka Belajar &#8211; Kampus Merdeka (MBKM). Melalui program ini, mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan dan magang di universitas dan lembaga lain. Berdasarkan Keputusan Menteri [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"set","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"class_list":["post-4789","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/math.sci.unhas.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/4789","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/math.sci.unhas.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/math.sci.unhas.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/math.sci.unhas.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/math.sci.unhas.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4789"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/math.sci.unhas.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/4789\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4999,"href":"https:\/\/math.sci.unhas.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/4789\/revisions\/4999"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/math.sci.unhas.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4789"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}